Urus KTP dan KSK Gratis

Written By MaYaK on Monday, April 18, 2011 | Monday, April 18, 2011

logo surabayaSURABAYA Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan menggratiskan pembuatan idenstitas penduduk, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu susunan keluarga (KSK), serta akta kelahiran.

Tujuan penggratisan identitas ini agar warga Surabaya termotivasi mengurus dan dimudahkan dalam pelayanan. Dengan demikian, Pemkot akan mudah mendata jumlah penduduk di Surabaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya Kartika Indrayana kepada Surya, Rabu (19/1). “Penggratisan identitas itu terdapat di Raperda tentang administrasi kependudukan umum. Sekarang sedang digodok di DPRD,” ujar Kartika.

Menurutnya, Raperda tersebut usulan dari Pemkot untuk menyesuaikan dengan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan penggratisan berdasarkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik serta UU 28/2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Sebelumnya, besaran biaya untuk pembuatan KTP sesuai Peraturan Daerah 2/2007, untuk warga negara Indonesia (WNI) dikenai Rp 10.000, untuk warga negara asing (WNA) Rp 20.000. Biaya pembuatan KK WNI Rp 5.000 dan WNA Rp 10.000. Sedangkan untuk pembuatan akta kelahiran umur 0-18 tahun gratis dan di atas 18 tahun untuk anak pertama dikenai biaya Rp 2,1 juta. Kemudian untuk anak ketiga seterusnya dikenai Rp 150.000.

Menurut Kartika, mekanisme pengajuan KTP, KSK maupun akta kelahiran tetap seperti biasa. Alurnya mulai dari minta surat keterangan dari RT/RW, Kelurahan, lalu ke pihak Kecamatan. “Kemungkinan tidak ada perubahan, tetap seperti dulu,” paparnya.

Ketua panitia khusus (pansus) Raperda administrasi kependudukan Moch Anwar membenarkan penggodokan Raperda tersebut. Ia berjanji, kendati baru dua pekan lalu mendapat usulan dari Pemkot untuk membahas Raperda itu, namun dirinya optimisits, Raperda itu akan didok awal Februari. “Sehingga, Pemkot bisa menerapkan mulai Februari. Mengapa demikian? Karena Raperda itu harus cepat selesai dan segera dilaksanakan,” tukasnya.

Saat ini, kata Anwar, pihaknya baru membahas sekali. Ia menjadwalkan pekan depan dilakukan pembahasan untuk kedua kalinya. Setelah itu dipaparkan dalam sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di DPRD.

“(Raperda) tidak ada masalah sudah final. Tinggal di paripurnakan saja,” ujarnya

Kendati digratiskan, bukan berarti petugas bekerja seenaknya sendiri alias pembuatan KPT, KSK, dan akta kelahiran bisa molor. Petugas yang memolorkan dengan tujuan mendapatkan uang dari masyarakat, mereka akan dikenai sanksi.

Sanksi itu berupa uang. Besarannya, menurut Anwar, berdasarkan Raperda baru mereka dikenai Rp 1 juta. Namun, besaran sanksi ini akan dipertanyakan lagi kepada Pemkot. Alasannya, sanksi itu lebih kecil dibandingkan dengan sanksi pada Perda sebelumnya, yakni Rp 10 juta.

Sanksi itu terdapat pada Pasal 91 berbunyi, pejabat pada instansi pelaksana yang melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan kependudukan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta.

Ia menambahkan, untuk pengurusan KTP, masyarakat cukup membutuhkan waktu sehari. Sedangkan KSK membutuhkan waktu 14 hari. “Masyarakat yang mendapat perlakuan tidak sesuai aturan oleh petugas bisa melapor ke Pemkot agar segera ditindak lanjuti,” tegasnya.iks

Sumber : Surya Kamis, 20 Januari 2011

0 comments:

Post a Comment